Polisi Tangkap Tiga Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu
IndoAktual.com - Jembrana – Polres Jembrana ungkap kasus tindak pidana membuat surat keterangan sehat palsu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Bali/Polres Jbr/Sek Kawasan Pelanuhan Glk, tanggal 14 Mei 2020, telah diamankan tiga (3) pelaku pembuat surat keterangan sehat palsu, diantaranya berinisial FMN, BSP, dan SWP.
Dikutip dari akun Instagram Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. mengatakan bahwa kasus dilakukan dengan modus, pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, membuat dan menjual surat keterangan sehat palsu dan dijual kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk.
Adi memaparkan bahwa pihaknya pada hari Rabu (13/05/2020) mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan surat keterangan sehat palsu di depan pasar Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek kawasan Laut Gilimanuk melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku FMN sedang membagikan surat keterangan sehat yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel.
Setelah diinterogasi, FMN mengaku memperoleh surat dari BSP. Lalu setelah BSP ditangkap, diperoleh keterangan bahwa surat tersebut diperoleh dari pelaku SWP. Berdasar keterangan SWP, awalnya BSP membawa blangko surat keterangan sehat ke percetakan miliknya untuk diedit. Namun SWP menawarkan blangko yang telah dia buat sendiri di komputernya dan mereka sepakat untuk memperbanyak lalu diberikan kepada FMN untuk dijual seharga Rp 25.000 per surat kepada para penumpang travel.
BACA JUGA Janji Presiden Jokowi Kebut Tes Corona di Indonesia Ditagih
“Selain menjual kepada para penumpang mobil travel, dijual juga kepada saksi An. MR yang merupakan pengendara sepeda motor seharga seratus ribu,” ungkap Adi.
Ketiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. [kiblat]
Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap Tiga Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu"
Posting Komentar