Isak Tangis Para Tahanan Iringi Kebebasan Habib Bahar bin Smith
IndoAktual.com - Bogor – Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari penjara Pondok Rajeg, Bogor Jawa Barat sore ini, pukul 16.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar.
Habib Bahar divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran terbukti melakukan penganiayaan dua remaja.
Tidak hanya 3 tahun kurungan penjara, Habib Bahar juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.
Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar menyebutkan bahwa kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai prosedur.
“Alhamdulillah setelah jalani masa hukuman sesuai masa hukumannya dan menjalani sesuai prosedur, sudah jalani sesuai masa hukuman. Habib Bahar Ibnu Smith bebas dari tahanan hari ini tepatnya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Aziz melalui pesan WhatsApp kepada Kiblat.net, Sabtu (16/5/2020).
Aziz mengungkapkan, kepulangan Habib Bahar ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor diiringi isak tangis sesama tahanan yang merupakan murid Habib Bahar.
Ia pun mengungkapkan, pembebasan Habib Bahar ini sudah sesuai prosedur, dan tidak ada hubungannya dengan asimilasi dan hak integrasi yang diberikan Dirjen Pas kepada Napi menanggapi pandemi Covid 19. [kibla]
Belum ada Komentar untuk "Isak Tangis Para Tahanan Iringi Kebebasan Habib Bahar bin Smith"
Posting Komentar