Tak Diproses Hukum, Oknum RT yang Sunat Dana Bansos Hanya Dipecat

Tak Diproses Hukum, Oknum RT yang Sunat Dana Bansos Hanya Dipecat

Indoaktual.com - Oknum Rukun Tetangga (RT) di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pungutan liar atau potong uang banuan langsung tunai (BLT) ke warga terdampak covid-19 lolos dari jerat hukum. Oknum RT tersebut hanya dicopot dari jabatannya.

Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Suryana mengungkapkan kasus pungli yang terjadi pada 30 April 2020 lalu tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, uang telah dikembalikan.

“Sudah selesai, semua uang sudah dikembalikan malam itu juga,” kata Suryana saat dihubungi BantenNews.co.id, Jumat (8/5/2020).

Sementara itu dikonfirmasi, Kepala Desa Talok Bunyamin menuturkan walau pun tidak diproses hukum, tetapi pihaknya telah mencopot jabatan oknum RT 09 itu.

“Proses hukum sih tidak, tapi oknum RT saya ini sudah saya copot dan digantikan yang baru. Itu sanksi yang dia terima karena melanggar kode etik,” pungkasnya. [suara]
Asmarita Jangan berhenti berdoa untuk yang terbaik bagi orang yang kau cintai. - Ali bin Abi Thalib

Belum ada Komentar untuk "Tak Diproses Hukum, Oknum RT yang Sunat Dana Bansos Hanya Dipecat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel